Tata Cara Pergaulan Islami
Tata Cara Pergaulan Islami
Berbicara tentang remaja selalu mendapat tanggapan yang beraneka
ragam. Sayangnya, sekarang ini kesan yang ada dalam benak masyarakat
justru cenderung kebanyakan negatif. Dimulai dari perkelahian antar
pelajar, pornografi, kebut-kebutan, tindakan kriminal seperti pencurian
dan perampasan barang orang lain, pengedaran dan pesta obat-obat
terlarang, bahkan yang sekarang lagi heboh adalah dampak pergaulan bebas
yang semakin mengkhawatirkan. Apalagi sekarang terpaan media informasi
di abad millennium ini semakin merambah dengan cepat. Di daerah yang
tidak diduga sekalipun bahkan terpencil ada saja tempat untuk pemutaran
film-film porno. Rental VCD bertebaran di setiap tempat, belum lagi
media cetak yang demikian bebas mengumbar informasi sensual dan
kemesuman. Satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius adalah
bebasnya hubungan antar jenis diantara pemuda yang nantinya menjadi
tonggak pembaharuan. Islam sangat memperhatikan masalah ini dan banyak
memberikan rambu-rambu untuk bisa berhati-hati dalam melewati masa muda.
Suatu masa yang akan ditanya Allah di hari kiamat diantara empat masa
kehidupan di dunia ini. Islam
telah mengatur etika pergaulan remaja. Perilaku tersebut merupakan
batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu
perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh
para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah :
1. Menutup Aurat
Islam
telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi
menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota
tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang
yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada
jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta menimbulkan fitnah.
Ø Alasan Perintah Menutup Aurat
Fitnah
syahwat yang paling berat di alam ini adalah fitnah wanita, karena itu
fitnah ini disebutkan pertama kali mengawali fitnah-fitnah syahwat
lainnya sebagaimana firman Allah swt;
مِنَ
النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ
مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ
Artinya
: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari
jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah
ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga).” (QS. Al imron : 14)
Untuk
itu Allah swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang
merupakan perhiasannya kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan
jilbab dan kerudung hingga ke dada, sebagaimana firman-Nya :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya
: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya.’ (QS. An Nuur : 31)
Dengan
ditutupinya seluruh perhiasan seorang wanita maka akan mempersempit
ruang bagi lawan jenisnya untuk mengarahkan pandangannya kepada
perhiasannya atau bahkan menikmatinya dengan pandangan yang tidak wajar
dan pandangan seperti ini adalah jalan menuju perzinahan bahkan ia
sendiri sudah disebut dengan zina mata, sebagaimana hadits dari Abu
Hurairoh ra dari Nabi saw bersabda,”Telah dituliskan terhadap anak Adam
bagiannya dari zina dan bukan mustahil ia akan tertimpa olehnya. Zina
mata adalah pandangan, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan
adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah
melangkah dan hati memiliki kecenderungan serta harapan yang kemudian
dituruti atau diingkari oleh kemaluan.” (HR. Muslim)
Hikmah
lain dari perintah menutup aurat ini adalah sebagai ciri khas dan
identitas seorang wanita muslimah dibandingkan dengan wanita-wanita non
muslim, sebagaimana firman-Nya :
“Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Ø Batasan Aurat Laki-laki dan Wanita
Aurat
laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut sedangkan aurat
bagi wanita yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak
tangan. Di samping aurat, Pakaian yang di kenakan tidak boleh ketat
sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh
transparan atau tipis sehingga tembus pandang.
Tentang
batasan aurat bagi seorang wanita ini, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan
kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya
: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31) maksudnya janganlah mereka
memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan,
sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu
umar dan Aisyah.
Dari
Aisyah ra bahwasanya Nabi saw bersabda,”Allah tidak menerima sholat
perempuan yang telah mencapai usia baligh, kecuali dengan memakai
telekung.” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah
kecuali Nasai. Sementara Ibnu Khuzaimah dan Hakim menyatakan sebagai
hadits shahih, sedangkan Tirmidzi menyatakannya sebagai hadits hasan)
Dari
Ummu Salamah bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi saw,”Bolehkan wanita
mengerjakan shalat dengan memakai baju kurung dan telekung, tanpa kain
atau sarung? ‘ Beliau saw menjawab,’(Boleh), apabila baju kurungnya
lebar dan panjang menutup kedua tumitnya.” (HR. Abu Daud dan para imam
menshahihkannya sebagai hadits mauquf)
Dari
Aisyah ra bahwa ia pernah ditanya,”Berapa macamkah pakaian yang harus
dipakai wanita yang hendak shalat?’ jawabnya,’Tanyakanlah kepada Ali bin
Abi Thalib, kemudian datanglah kepadaku dan beritahukan jawabannya
kepadaku!’ Orang itu pun mendatangi Ali dan menanyakan hal itu
kepadanya. Ali berkata,’Memakai telekung dan baju dalam,’ kemudian orang
itu kembali menjumpai Aisyah dan menceritakan jawaban Ali kepadanya.
Lantas Aisyah berkata,’Itulah jawaban yang benar.” (Fiqhus Sunnah edisi
terjemah juz I hal 179 – 180)
Hukum Cadar (Niqab)
Al
Qurthubi dalam menafsirkan ayat diatas mengatakan bahwa “yang biasa
nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana
didalam kebiasaan maupun ibadah seperti shalat dan haji. Hadits yang
diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Asma binti Abu bakar menemui
Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah
saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya
apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya
ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah
dan kedua telapak tangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XII hal 519)
Adapun
yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tumbuhnya rambut
sampai kebagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga
dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga dan tidak juga
leher.
Seorang
wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh
tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan
dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah
adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah
dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil
berikut :firman Allah swt :
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Artinya : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya
: “Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Jadi
mengenakan cadar (niqab) bukanlah merupakan suatu kewajiban akan tetapi
terhadap seorang wanita yang berwajah cantik dan dikhawatirkan dapat
mengundang fitnah orang yang melihatnya maka hendaklah dia mengenakan
cadar (niqab).
Ø Menutup Aurat pada Umat Terdahulu
Adapun
apakah menutup aurat juga merupakan sesuatu yang diwajibkan Allah
kepada orang-orang sebelum umat Muhammad saw, berikut hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw
bersabda,”Dahulu orang-orang Bani israil mandi dengan menampakkan
auratnya (telanjang) sehingga sebagian dari mereka melihat aurat
sebagian yang lainnya. Sedangkan Musa as mandi dengan menyendiri.” (HR.
Muslim)
Imam
Nawawi mengatakan bahwa sabda Rasulullah,”Dahulu orang-orang Bani
israil mandi dengan menampakkan auratnya (telanjang) sehingga sebagian
dari mereka melihat aurat sebagian yang lainnya.” Hadits ini mengandung
kemungkinan : “Bahwa hal itu
(menampakkan aurat kepada sesama, pen) dibolehkan didalam syariat
mereka. Sementara Musa as tidak melakukan hal yang demikian demi menjaga
kesucian, karena malu dan menjaga diri.”
Bahwa
hal itu diharamkan didalam syariat mereka sebagaimana hal itu
diharamkan didalam syariat kita akan tetapi mereka
menggampang-gampangkan dalam urusan ini sebagaimana banyak dari umat
kita pun menggampang-gampangkan dalam masalah ini. (Shahih Muslim bi
Syarhin Nawawi juz IV hal 43) Wallahu A’lam
2. Menjauhi Perbuatan Zina
Pergaulan
antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas
tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang
menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang
dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis
harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan
seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi
masyarakat umum. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Surat Al-Isra’
ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”
Dalam
rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan
zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut :
Laki-laki
tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika
laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan,
mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus
pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.
Laki-laki
dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik.
Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang
disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak
disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
Ø Buruk dan Hinanya Perbuatan Zina
Saat
ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena
terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai
ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan
berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada
perbuatan zina terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap
perkara aib.
Anak-anak
muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak
gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas,
hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal
yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar
saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki,
membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal,
jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk
tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab.
Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga
kepada orang lain.
Padahal,
jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Banyak sekali
dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan
zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya
dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Ø Dalil dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya
: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
(an-Nuur: 2-3)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya
: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)
إِلَهًا
آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ
الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ
Artinya
: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang
melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat
dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (al-Furqaan:
68-69)
Ø Dalil dari Hadits
Kalau
kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan zina, bukan saja
akan kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam juga memperingatkan dan melarang hal-hal
yang dapat menghantarkan kepada zina. Bentuknya antara lain larangan
memandang wanita lain, larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan
secara tegas memperingatkan bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
Imam
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin Abdillah al Bajali
radliyallah 'anhu, berkata, "aku bertanya kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau
memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku." Dalam riwayat lain
beliau bersabda, "tundukkan (lihatlah ke tanah) pandanganmu."
Dalam
Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali Bin Abi
Thalib radliyallah 'anhu :
يا علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة
Artinya
: "Hai Ali, Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan
lainnya. sesungguhnya bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama
dan tidak yang selanjutnya."
Dan
dalan Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
nongkrong di pinggir jalan. Lalu para sahabat menyampaikan keberatan
karena mereka tidak memiliki tempat lain untuk berbincang-bincang.
Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya asal mereka
memberikan haqqut thariq (hak jalan), yaitu menundukkan pandangan, tidak
mengganggu orang yang lewat, menjawab salam, memerintahkan yang ma'ruf,
dan mencegah kemungkaran.
Beliau bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang pria yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR At-Tirmidzi)
Dari Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan fitnah di tengah-tengah manusia sepeninggalku yang lebih berbahaya daripada fitnah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga
jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak
mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab
yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong,” (HR Muslim).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Seorang
pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina ketika dalam keadaan
beriman. Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan jadi mencuri ketika
dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar yang akan meminum khamar
tak akan jadi meminumnya ketika dia dalam keadaan beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para
ulama berbeda pendapat mengenai hadits di atas. Namun makna yang benar
adalah perbuatan maksiat di atas tidak akan dilakukan, jika orang itu
memiliki keimanan yang sempurna. Pengertian ini diambil dari
lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang
dimaksudkan adalah penafian sebagaimana adanya."
Dalam Shahih Bukhari, setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Seperti ini.
”
Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan melepaskankan jalinan
jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan, “Jika dia bertaubat, maka
jari-jari ini akan kembali terjalin." Demikianlah, Ibnu Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang terjalin.
Dalam
hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika
seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, maka dia seperti
payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan
zina itu, maka keimanan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. At
Tirmizi danAbu Dawud)
Diriwayatkan
dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana
pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau
bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang
wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya."
(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Ø Kandungan dalil Tentang Zina
Dari
dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang
larangan zina dalam Islam. Kesimpulan yang dapat kita ambil diantaranya
adalah:
1. Kerasnya
pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek
perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya
agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya
rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu
memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga
persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya.
Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak
muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan
dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang
memperbaikinya.
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi pezina
b. Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman
bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah
menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz,
wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin,
“Adapun
jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki
hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang
membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini
adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5. Zina
ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota
badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw.
bersabda, :
“Allah
telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak
bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan
adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan
membenarkan atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa
yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi sanksi hukum
Islam, maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi perbuatan dosanya.
Barangsiapa melakukan perbuatan maksiat, kemudian Allah menutup aib
orang itu, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah Swt. Jika Allah
menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya. Jika Allah
menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. Sunan At Tirmidzi)
Marilah
kita selalu berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memohon
pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan
yang menjurus kepada kemaksiatan.
3. Tata Cara Pergaulan Remaja
Semua
agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran
islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara
pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu
meliputi :
Ø Mengucapkan Salam
Ucapan
salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan
salam adalah do’a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan
teman tersebut.
Ø Meminta Izin
Meminta
izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau
milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita
harus meminta izin terlebih dahulu
Ø Menghormati Orang yang Lebih Tua dan Menyayangi yang Lebih Muda
Remaja
sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan
mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus
menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting
adalah memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang
benar dan penuh kasih sayang.
Ø Bersikap Santun dan Tidak Sombong
Dalam
bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa
merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang
biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan
dalam islam bahkan sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah.
Ø Berbicara dengan Perkataan yang Sopan
Islam
mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang
bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar .
Ø Tidak Boleh Saling Menghina
Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan sebaiknya hindari saling menghina di antara teman.
Ø Tak Boleh Saling Membenci dan Iri Hati
Rasa
iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada
akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati
merupakan penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan
ketenangan serta merupakan sifat tercela baik di hadapan Allah dan
manusia.
Ø Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat
Masa
remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan
bermanfaat remaja harus membagi waktunya efisien mungkin, dengan cara
membagi waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada
Allah, sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain.
Ø Mengajak untuk Berbuat Kebaikan
Orang
yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan
pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk
berbuat kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman.
Demikian
beberapa tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai moral
dan ajaran islam. Tata cara tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi
remaja dalam bergaul dengan teman-temannya.Mudah-mudahan ini bisa kita
jadikan renungan atau muhasabah Manusia
merupakan makhluk sosial. Sehingga di manapun ia tinggal tentunya kita
pasti berinteraksi dengan orang lain. Islam sebagai agama yang sempurna
telah mengatur semuanya termasuk bagaimana seorang muslim harus bergaul,
bersosialisasi dengan lingkungannya. Islam mengajarkan kepada
pemeluknya agar bisa bermuamalah dengan adab dan akhlak yang baik.
Akhlak yang terpuji bagi seorang muslim mempunyai kedudukan yang sangat
penting. Bahkan salah satu risalah yang diemban Nabi Muhammad SAW adalah
menyempurnakan akhlak. Ini semua karena beliau seorang yang diakui
kebaikan akhlaknya baik oleh manusia maupun Allah.
Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Bukhori) (Al-Jazairi, 2007 : 218).
( وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ (اَلْقَلَمُ : ٤
”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Al-Qolam : 4) (KSA, 1990 : 960).
Komentar
Posting Komentar